Middle income Trap dan Akta Pendirian Perusahaan Tambang emas Belanda "Exploiratie- en Exploitatie Maatschappij "Bolang-Mongondow", Tahun 1908 yang disetujui Oleh Ratu Wilhemina.

Perusahaan Tambang emas Belanda "Exploiratie- en Exploitatie Maatschappij "Bolang-Mongondon" secara resmi mulai melaksanakan proyeknya Di wilayah Bolaang mongondow atas Ijin Pemerintahan Kerajaan di masa Raja Datu Cornelis Manoppo.Berikut isi Akta pendirian :


PERUSAHAAN TANPA NAMA:

"Exploiratie- en Exploitatie Maatschappij "Bolang-Mongondow", di Den Haag.

Berikut ini muncul di hadapan saya, Solko Johannes van den Bergh, notaris di DenHaag, di hadapan para saksi yang akan disebutkan namanya: Tuan Arend Hulshoff Pol, insinyur pertambangan, tinggal di
Den Haag, dalam kapasitasnya sebagai direktur perusahaan terbatas publik: Exploiratie- en Exploitatie Maatschappij "Bolang Mongondou", didirikan di Den Haag, didirikan dengan akta, dieksekusi pada tanggal 12 September 1908 di hadapan saya notaris, dengan konsep yang akta Kerajaan persetujuan diberikan pada dekrit 25 Agustus 1908 no. 30.

Orang yang muncul menyatakan:

bahwa dalam rapat umum pemegang saham luar biasa perseroan ini, yang diadakan di Den Haag pada tanggal 2 November 1909, diputuskan untuk mengadakan perubahan anggaran dasar perseroan tersebut, menurut sidang yang diadakan oleh notaris hukum pada hari itu bale dari apa yang terjadi dalam rapat itu, yang catatan resminya ada di bawah risalah saya, dan bahwa persetujuan Kerajaan diberikan kepada rancangan akta ini dengan dekrit tanggal 8 Desember 1909 n. 56. Dan yang hadir menyatakan diberi wewenang oleh rapat umum luar biasa tersebut untuk mengubah anggaran dasar perseroan terbatas ini sebagai berikut:

Pasal. 4
akan dibaca mulai sekarang: “Modal dasar perusahaan ini berjumlah NLG 1.000.000, dibagi menjadi 500 saham A dan 500 saham B, masing-masing NLG 1000, yang telah ditempatkan dan disetor penuh: 50 saham A dan 150 saham B.

Seluruh modal saham harus ditempatkan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 1919, kecuali jangka waktu ini diperpanjang dengan persetujuan Kerajaan, jika diperlukan pada saat itu."

Dalam paragraf terakhir Pasal. 20
kata "tiga ratus" dihilangkan.

Persetujuan siapa.
Selesai dan lewat di Den Haag, sekarang 17 Desember 1909, di hadapan Jacob Verhoef Hendrikzoon, juru tulis notaris, dan Pieter van Kempen, juru tulis, keduanya bertempat tinggal di Den Haag, sebagai saksi dan saya kenal sebagai notaris. Dan apakah akta ini, yang semenit dalam tahanan saya? notaris akan bertempat tinggal, oleh orang yang menghadap, para saksi dan notaris saya, ditandatangani segera setelah membaca.

(Tanda tangan:)
A. Hulshoff Pol; J. Verhoef H.z.,
P. van Kempen, S. J.
van den Bergh, notaris sipil.

Terdaftar di Den Haag 18 Desember 1909, bagian 310, folio 193 sebaliknya, vak 5.

Keputusan kerajaan persetujuan.

8 Desember 1909 KAMI WILHELMINA DENGAN RAHMAT TUHAN, RATU BELANDA, PUTRI ORANGE-NASSAU, DLL, DLL, DLL.

Dispensing pada petisi, untuk mendapatkan persetujuan kerajaan untuk rancangan akta yang disebutkan di dalamnya tentang perubahan akta pendirian perseroan terbatas;

Dalam pandangan pasal. 36 sampai 56 dari Kode perdagangan;

Atas rekomendasi Menteri Kehakiman kita tanggal 4 Desember 1909, divisi 1 B, n. 543:

Telah menyetujui dan memahami: Persetujuan kami untuk memberikan:

1º. enz.;

4º. terhadap rancangan akta yang berisi perubahan yang diajukan dalam akta pendirian perseroan terbatas Exploiratie- en Exploitatie Maatschappij..Bolang-Mongondow", didirikan di Den Haag, yang merupakan Keputusan Kerajaan tanggal 25 Agustus 1908 n. 30.

Menteri Kehakiman kami bertanggung jawab atas pelaksanaan Keputusan ini.

Het Loo, 8 Desember 1909.

WILHELMINA.


Menteri Kehakiman.
NELISSEN.

Kerajaan Belanda secara Resmi atas persetujuan Ratu Belanda dan pihak Kerajaan Bolaang Mongondow melalui Dekrit Raja investasi mulai di jalankan sejak tahun 1908 sampai dengan Tahun 1938 di karenakan mulai terjadi perubahan politik perusahaan ini akhirnya tutup saat Belanda di gantikan oleh pihak jepang.

Pendapatan emas di Bolaang Mongondow dalam catatan buku Mijnwessen periode 1917-1927 merupakan produksi tertingginya, di karenakan peralatan yang di tempatkan sudah mulai teratur dan pekerja yang sesuai. Di tahun 1938 didatangkan seorang ahli Geologi dari jerman Ir.Hofdgineur koperberg dalam rangka rencana perluasan investasi tambang emas belanda di kerajaan Bolaang Mongondow,yang meneliti seluruh wiiayah kerajaan gabungan serikat Bolaang Mongondow dari batas gorontalo dan minahasa.(Seluruh wilayah BMR)


Wilayah Dumoga,Lolayan dan goropahi (lanut) sampai Kotabunan (saat ini Bolmong Timur sudah di teliti secara khusus dan memiliki potensi kandungan mineral terbesar di pulau sulawesi di karenakan posisi penyebaran potensi kandungan mineral yang merata di empat kerajaan Bolaang mongondow.



Wilayah lanud sampai kotabunan (Boltim) sudah di garap dan wilayah Dumoga dan Bangka Lombagine inobonto - lalow (saat ini wilayah PT Conch Bolmong) dalam tahap perencanaan belanda, namun perubahan peta politik di seluruh wilayah indonesia sehingga wilayah ini batal dilakukan meskipun laporan eksplorasinya telah lengkap.


Sayangnya setelah peralihan Bolaang mongondow ke indonesia di tahun 1948, dan lebih memilihnya Kerajaan Bolmong kepada sistem Republik Indonesia dan menolak federal indonesia di tandai dengan di lepasnya sistem pemerintahan kerajaan menjadi sistem demokrasi pada tanggal 1 Juli 1950 di tandai dengan di lepasnya sistem pemerintahan kerajaan Gabungan Bolaang Mongondow menjadi pemerintahan Demokratis Republik Indonesia oleh ketua dewan raja terakhir H.Y.C Manoppo dan di ikuti Raja Pontoh,Datunsolang dan Van Gobel sesudahnya juga di ikuti kronik politik indonesia 1955-1960 (Permesta) menyebabkan pembakaran oleh permesta atas 3 Istana gabungan kerajaan Bolaang Mongondow di Kotabangon,Bintauna dan Bolang Uki juga menyebabkan banyaknya arsip yg ikut dibakar oleh para tentara permesta.

Setelah runtuhnya Ir.Soekarno dan di gantikan oleh Soeharto atas permintaan Bank Dunia atas pinjaman kredit indonesia,maka saat itu diminta 3 Taman Nasional untuk menjadi paru paru Dunia, selain Taman Nasional Leuser,Kerinci hutan adat Bolaang Mongondow juga di jadikan wilayah yang hari ini di kenal Taman Nasional Dumoga , padahal wilayah ini sudah di teliti oleh tim geologi dari belanda Ir.Koperberg memilki kandungan emas terbesar di pulau sulawesi jangan heran jika wilayah wilayah eks hutan adat ini banyak bermunculan tambang tambang rakyat,karena memang wilayah wilayah ini kaya akan kandungan emas dan mayoritas masuk Taman Nasional.



Apakah mungkin pemerintahan Orde Baru dibawah Soeharto tidak mempelajari Data sejarah tambang emas kerajaan Bolaang Mongondow sehingga terlanjur (menggadaikan) kekayaan Bolaang mongondow di bawah MOU dan Kontrak multiyears dengan Bank Dunia yang akhirnya di bawah perlindungan PBB..? Pemerintahan sesudahnya akhirnya juga harus terjebak dalam "Middle Income Track" Negara Berpenghasilan Menengah di karenakan kantong kantong Sumberdaya mineral hari saat ini mayoritas terjebak/tersandera di dalam hukum perjanjian internasional kesalahan utama bukan pada pemerintahan saat ini tapi ibarat Dosa Pemerintahan di masa lalu..Harusnya yang di kelola negara adalah adalah eks Hutan adat kerajaan Bolaang mongondow yang kini berubah menjadi "Taman Nasional Dumoga Bone" ada Jutaan Ton kekayaan mineral tambang didalamnya, wajar jika hari ini BMR di kepung oleh banyaknya Wilayah Ijin Usaha pertambangan Baik Koperasi atau perusahaan Raksasa yang terpaksa harus menarget lahan lahan adat baik tanah,tambang dan perkebunan rakyat BMR yang telah di garap oleh leluhur anak dan keturunan rakyat BMR, masih ada eks Hutan adat kerajaan kerajaan Bolmong Raya seluas ribuan Hutan hektar tanah yang kini tersandera menjadi Taman Nasional, sehingga para investor tak perlu berjibaku bersaing dengan para penambang rakyat di tanah adat "yang di alih fungsikan" menjadi tanah negara di tahuan 1980an oleh Orba.! Rakyat BMR harus terkatung katung untuk menambang padahal sejarah leluhur nenek moyang Rakyat BMR adalah penambang,bahkan dalam aturan Undang undang kerajaan bolaang mongondow di masa lalu,Hukuman atas sebuah pelanggaran adat harus di jalani dengan Hukuman mencari  emas penuh dalam ruas Bambu (Patung) berisi emas,maka hukuman dianggap selesai. HAK ADAT Tambang rakyat BMR tak bisa di hapus dalam sejarah..!

Rakyat hanya butuh kemudahan legalitas,aturan tambang yang adil dan tentunya tetap mengedepankan keamanan dan keselamatan baik manusia dan lingkungan..toh kebiasaan tambang adat BMR adalah tambang underground (bawah tanah) yang telah dilakukan secara turun temurun ratusan tahun sebelum NKRI ada..! Warga adat BMR biasanya jika kebunnya berisi potensi emas maka di atasnya di tanami,cengkeh,kopi,kakao dll, sehingga tambang bawah tanah dan hamparan permukaan sama sama bisa bernilai ekonomis menunjang kesejahteraan rakyat..!

Para investorTak perlu pusing menyayat lahan Rakyat adat yg sudah ratusan tahun di kelola baik menjadi lahan pemukiman,kebun dan pertambangan rakyat, negara cukup menyayat titik lahan potensial di Taman Nasional hanya di sedot mineral berharganya dan kembali dikelola menjadi Hutan Lindung..! Dipastikan Negara akan semakin maju dan sejahtera namun kesalahan Orde Baru adalah tidak ingin mempelajari dan meneliti kembali potensi ekonomi Kerajaan kerajaan dan kesultanan untuk di kelola tapi terkesan menggadaikannya dibawah hukum perjanjian internasional..!

saat indonesia belum terbentuk,VOC dan Belanda sangat lengkap reverensi laporan penelitian dll yang menyebabkan VOC menjadi satu satunya perusahaan terkaya dunia dan Belanda menjadi negara maju kaya  akibat merampok sumberdaya alam Raja Raja Nusantara..?

Apakah Belanda dan Sekutu sengaja sembunyi dan menggunakan instrument menjaga alam dan kekayaan hayati dunia lalu menjebak indonesia atas nama Paru paru Dunia atau Garis walacea melindungi kekayaan Hayati dunia ..? Kenapa negara maju terus membuang Polusi ke udara..? Dan negara indonesia harus wajib menjaga pasokan oksigen dunia..? Menyebabkan negeri ini hanya terus bertahan sampai dunia kiamat dengan ekonomi menegah hanya karena terus menyimpan harta kekayaannya atas nama "ekosistem..?" Jangan jangan Tujuan utamanya mereka (Musuh Negara) sengaja mengikat Aset dan kekayan indonesia atas nama hukum internasional dan sengaja menjebak agar tujuan kembali menguasai negeri ini Indonesia dan saat indonesia berhasil di pecah Kantong kantong potensi sumberdaya Sudah di kunci dan tetap aman..??
 "BANGKITLAH INDONESIAKU..! "

KEMBALI KE BOLAANG MONGONDOW

Akta perjanjian dan kesepakat Pemerintah Belanda dan Kerajaan Bolaang Mongondow adalah kesepakatan Bagi Hasil namun dimana bagi hasil apakah di tilep oleh Belanda dan sekutunya..?

Atau inilah sesungguhnya Drama Politik saat indonesia baru belajar merangkak berjalan saat indonesia baru merdeka dan memulai tatanan pemerintahan periode 1955 - 1965 begitu banyak konflik politik yang di danai oleh Asing..!

Perusahan Tambang emas Bolaang mongondow semuanya dilakukan atas kesepakatan bagi hasil, Belanda membuka Bank di Beteng Forth Nieuw Amsterdam Residen Belanda manado agar dana bagi hasil ini di simpan di Bank Milik mereka..? tidak hanya Bolaang mongondow Herannya bagi hasil antara pihak kerajaan,kesultanan di nusantara dan Kerajaan Belanda setelah indonesia merdeka semuanya Raib entah kemana..!

Jika Belanda dan sekutunya sengaja menghilangkan Aset dan Bagi hasil Kerajaan Bolaang Mongondow maka secara Hukum internasional adalah sebuah kejahatan perang..!yang harus dipulihkan Haknya oleh kerajaan Belanda..!

Apakah Mungkin konflik dan kontra politik di pulau sulawesi "Permesta" yang di biayai oleh asing adalah Usaha menghilangkan Aset Kerajaan Bolaang Mongondow dengan sengaja membakar kantor arsip dan istana kerajaan Gabungan Bolaang Mongondow...?


Entahlah..! "wallahualam bissawab"..!

Sumber olahan :

-  Administrative law - Netherlands - Periodicals, Gazettes - Netherlands, Netherlands -- Politics and government - Periodicals "University of Illinois Urbana
- Minjwessen

Comments