Provinsi Bolaang mongondow Raya amanat Undang undang



Bolaang Mongondow Raya adalah salah satu wilayah di semenanjung utara pulau di sisi timur berbatatasan dengan wilayah Minahasa selatan dan di sisi Barat berbatasan dengan Provinsi Gorontalo.Bolaang Mongondow Raya terdiri dari 4 (empat)  kabupaten dan 1 (satu) Kota antara lain :

- Kota Kotamobagu
- Bolaang Mongondow
- Bolaang Mongondow Utara
- Bolaang Mongondow Selatan dan
- Bolaang Mongondow Timur



masyarakat sulawesi utara sering menyebutnya Bolaang Mongondow Raya karena merupakan wilayah ini hasil pemekaran dari kabupaten dati 2 Bolaang Mongondow total luas wilayanya adalah 54 % dari total luas sulawesi utara.

Dati 2 Bolaang Mongondow sebelumnya adalah bekas wilayah Swapraja yang terdiri dari 4 Swapraja antara lain Kerajaan Bolaang,Kerajaan kadipang besar,Kerajaan Bintauna dan Kerajaan Bolaang uki.
empat wilayah ini sejak jaman Pemerintah  Hindia Belanda sudah terbentuk menjadi Onderafdeeling Bolang Mongondow penyatuan empat kerajaan di kenal Federasi-Statuut  dalam hikayat Kerajaan Bolaang Mongondow musyawarah penyatuan empat kerajaan ini di kenal "Mobakid "  di laksanakan di Istana Komalig Kotabangon di Kotamobagu
disetujui dan di dukung pemerintah hindia belanda melalui peraturan ZELFBESTUURSREGELEN 1938 (STAATSBLAD 1938 NOMOR 259) Pengakuan kedaulatan Kerajaan Bolaang Mongondow.

Awal mula Rencana Penyatuan di sepakati di Istana Komalig Kaidipang sbelum tahun 1938 berikut pengurus dewan Raja :

- Raja H.J.G Manoppo ketua Dewan Raja
- Kaidipang besar Raja R.S Pontoh
- Bolaang Uki Raja A.H Van Gobel
- Bintauna Raja M.T Datunsolang

Kerajaan Bolaang Mongondow adalah wilayah Swapraja dengan Ibukota Kotamobagu dan setelah di Proklamirkannya Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dan pengakuan kedaulatan Belanda atas kemerdekaan Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949 sesuai kesepakatan Konferensi meja Bundar di Denhag menghasikan kesepakan Indonesia Menjadi Negera Federasi atau di Kenal R.I.S (Republik Indonesia Serikat) wilayah Kerajaan Bolaang masuk dalam zona Wilayah N.I.T (Negara Indonesia Timur) Ibukota Makasar.

Wilayah Kerajaan Bolaang Mongondow di tetapkan sebagai wilayah Swapraja yang tergabung dalam Negara Indonesia Timur melalui Undang-undang Pemerintah Daerah Indonesia Timur tertanggal 15 Juni 1950,Staatsblad Indonesia Timur No.44 tahun 1950.saat itu seluruh wilayah NKRI masih berstatus Negara Republik Indonesia Serikat dengan Ibukota Jojakarta.

Namun Pemerintahan R.I.S tidak berlangsung lama karena banyak terjadi penolakan Rakyat indonesia sebabnya adalah Negara bentukan Belanda ( Negara Boneka) dan seluruh rakyat Indonesia menginginkan kemerdekaan Yang berdaulat akhirnya R.I.S di bubarkan pada agustus 1950.

Hal yang sama serupa terjadi di wilayah Kerajaan Bolaang Mongondow bahwa rakyat dan pemuda di Bolaang Mongondow juga terbentuk gabungan pemuda dan masyarakat yang di kenal GAPRIBOM   ( Gabungan Party-partay Rakyat Indonesia Bolaang Mongondow) menuntut di bubarkanya R.I.S dan meminta di hapuskannya sistem pemerintahan Kerajaan Monarki di empat Swapraja Bolaang Mongondow.

Maka sesuai peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1953 daerah Pemerintahan sulawesi utara adalah Gorontalo 
Namun karena terjadi kevakuman pemerintahan maka otomatis di ambil alih Pemerintahan Gubernur Sulawesi.dalam Pasal 3 ayat 3 juga terdapat pernyataan Dewan Daerah Bolaang Mongondow yaitu

- Pernyataan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah gabungan Bolaang-Mongondow tertanggal 28 Desember 1951 tentang desakan agar supaya gabungan Bolaang Mongondow tersebut dijadikan Kabupaten.

Dengan Terbitnya UU dan PP no 24 tahun 1954 Bolaang Mongondow Gabungan 4 Swapraja memiliki hak sama setingkat Provinsi sulawesi Utara



Kabupaten dati 2 Bolaang Mongondow sebagai daerah otonom di perkuat oleh UU Nomor 29 tahun 1959.dengan seiring berjalanya waktu untuk memaksimalkan pemerintahan maka di tahun 1964 di bentukalah Daerah tingkat 1 sulawesi Utara-tengah dan di bentuknya Dewan Daerah Gotong Royong Daerah Sulawesi Utara-Tengah (SULUTENG)  pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan,Tenggara berdasarkan Undang-undang No. 47 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 1960 No. 151)

Wilayah Bolaang Mongondow sebagai daerah tingkat 2 menjadi Bagian dari Provinsi Sulawesi Utara-tengah antara lain :

1. Daerah Tingkat II Kepulauan Sangihe dan   Talaud, 
2. Daerah Tingkat II Minahasa, 
3. Daerah Tingkat II Bolaang Mongondow, 
4. Daerah Tingkat II Gorontalo, 
5. Kotapradja Menado dan, 
6. Kotapradja Gorontalo
7. Daerah tingkat II Buol-toli toli
8. Daerah tingkat II Donggala 
9. Daerah tingkat II Poso
10. Daerah tingkat II Banggai.

Untuk memaksimalkan pelayanan pemerintahan maka kembali di tetapkan undang undang no 13 tahun 1964 tentang pembentukan wilayah provinsi tingkat 1 sulawesi tengah dan tenggara maka wilayah SULUTENG di bubarkan.

Tingkat I Sulawesi utara menjadi

1. Daerah Tingkat II Kepulauan Sangihe dan Talaud, 
2. Daerah Tingkat II Minahasa, 
3. Daerah Tingkat II Bolaang Mongondow, 
4. Daerah Tingkat II Gorontalo, 
5. Kotapradja Menado dan, 
6. Kotapradja Gorontalo

Sulawesi tengah menjadi provinsi baru antara lain :

1. Daerah tingkat II Buol-toli toli
2. Daerah tingkat II Donggala 
3. Daerah tingkat II Poso
4. Daerah tingkat II Banggai.

Tuntutan dan keinginan masyarakat gorontalo tentang amanat undang undang menjadi wilayah mandiri menjadi provinsi sendiri terbit melalui UU no 38 tahun 2000 resmi lepas dari provinsi tingkat I Sulawesi Utara.

Sama halnya wilayah Bolaang mongondow raya atas keinginan rakyat BMR dan apa yang di amanatkan Undang undang maka daerah ini sementara berproses tentang pengusulan wilayah otonom baru Provinsi Bolaang Mongondow Raya.


OTONOMI DAERAH DAN PEMEKARAN DAERAH

Otonomi daerah berasal dari kata Oto (auto) yang berarti sendiri dan Nomoi (nomos) yang berati aturan/Undang-undang yang berarti mengatur sendiri, wilayah atau bagian negara atau kelompok yang memerintah sendiri. Dalam tata perintahan otonomi diartikan sebagai mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.

Otonomi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 18 menyatakan otonomi daerah merupakan prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan (menegaskan pemerintah daerah adalah pemerintah otonomi dalam NKRI.

Pembentukan daerah otonomi baru yang (salah satu) tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Pemekaran daerah bertujuan utama agar ada ruang partisipasi bagi politik daerah serta masuknya uang dari pusat ke daerah.Pemekaran Wilayah Bolaang Mongondow Raya hari ini sebagai wilayah yang di akui dan di amanatkan Undang undang menjadi Daerah Dati 2 Bolaang Mongondow telah mekar menjadi 4 kabupaten dan 1 Kota, mempunyai hak sama setingkat Provinsi yang saat ini Proses Otonomi sementara di perjuangkan bersama seluruh masyarakat dan Pemerintah Daerah se Bolaang Mongondow raya, dalam sejarahnya wilayah ini adalah bekas Swapraja yang mempunyai kedaulatan hak sebagai wilayah sendiri yang berhak mengatur wilayah sendiri sesuai amanat Undang undang Nomor 24 Tahun 1954.

Bolaang Mongondow Raya di kenal sebagai wilayah yang sangat subur adalah sebagai Lumbung berasnya Sulawesi Utara,merupakan wilayah yang mempunyai garis pantai terpanjang,dan memiliki kandungan sumber daya alam dan mineral yang tinggi baik di darat dan di laut, menyebar merata di seluruh wilayah Bolaang Mongondow raya,hal ini jika di kelola dengan baik dan mandiri maka di pastikan kesejahteraan seluruh masyarakat se Bolaang Mongondow Raya akan tercapai sesuai tujuan utama program pembangunan Nasional Indonesia.

Semoga cita cita Harapan dan tujuan demi tercapainya Kesejahteraan Masyarakat se Bolaang Mongondow Raya menjadi nyata, serta keinginan Maju dan Mandiri dapat melalui Proses dan Tahapan sesuai undang undang menuju Provinsi Bolaang Mongondow Raya sejahtera...semoga..!














Comments