Undang undang Kerajaan Bolaang Mongondow Bolaang 02 Oktober 1849 Oleh Padoeka Radja Toewa Jacobus Manoewel Menopo

Undang undang Kerajaan Bolaang Mongondow Bolaang 02 Oktober 1849
Oleh Padoeka Radja Toewa Jacobus Manoewel Menopo. 

Undang undang adat ini berjumlah 63 pasal mengatur Tentang Perkawinan,aturan Kerajaan,Pakaian,Perhiasan,Peternakan,Pembunuhan,Pencurian dan Perampasan,Bohong dan Fitnah,Mencampur Racun dan Santet,Hak waris,Pengasingan.Ketertiban Umum.

MENAMBAH DARI KAOL DAN PERDJANJIAN 
Di buat
PENGAKUAN DAN DI PERTEGUHKAN
Segala Hal Hal Diantara
Oleh Aku Paduka Raja 
JOHANIS MENUEL MENOPO
Serta mantri mantriku yang berguna sekarang sudah mengaku dan mengerti Hadat hadat di tanah Kerajaan Bolaang Mongondo dari waktu Tetek-ku Radja Radja Binangkong,Jacobus Menopo,Franciscus Menopo,Salomon Menopo,Eugenius Menopo,Christoffel Menopo,Marcus Menopo,Emanuel Menopo,Cornelis Menopo,dan Ismael Cornelis Menopo.Sekarang sudah di Tambahi dan di Baharui dan mengerti Perdjanjian di buat Mengaku Yang Baru. 

FATSAL 1
DI sini Kami Sekalian Mentri mentriku yang berguna di Bolaang Mongondo serta Bangsa bangsa Sudahlah mengaku dengan sunguh sunguh hati kemudian siapa siapa,Bangsa bangsa atau Bobato dan Bala bala Rakyat Siapa Tiada Mau Turut dan tiada percaya dari mengakuawan ini harus dianya dapat Hukuman yang berat. 

FATSAL 2 (Pasal Perkawinan dan golongan 2-17)
Sekarang oleh Bobato bobato sudahengaku pada ini waktu pada hari 14 Bulan Sembilan Tahun 1849 sudah membaharui menambahi segala perjanjian di Bolaang Mongondo Jika Bangsa bangsa Perempuan kemudian Asal Simpal babini namun dapat anak semelainkan bangsa juga. (KALANGAN RAKYAT WANITA SIMPAL JIKA MENDAPAT ANAK HARUS DENGAN SEBANGSA BOLAANG MONGONDO) 

FATSAL 3 
Jikala wanita Asal simpal Perempuan kemudian asal Nonow laki laki beristri jika dapat anak harus dengan wanita Simpal Juga. 

FATSAL 4 
Dan Jika Asal Nonow Perempuan kemudian asal Tompunu'on laki laki beristri dan dapat anak harus dengan wanita Nonow. 

FATSAL 5
Asal Tompunu'on Perempuan jika asal laki laki Tahig yang menikahi mamun dapat anak harus juga dengan Perempuan Tompunu'on juga. 

FATSAL 6
Asal Tahig Perempuan Yobuat laki laki beristri dan dapat anak melainkan perempuan Tahig Juga. 

FATSAL 7
Segala Bangsa bangsa,Raja atau Simpal seperti Mamonto,dan Paputungan,Punu Modeong,Kolopita,Kolopita,Simbala,Ginoga,Toehobe,Beken,Lolanguen.
Begitu lagi dari asal Nonow seperti Obodia,Dapobela,Gumalangit,Dakotegelan,Angimoenoeng, atau lain lain Nonow.
Begitu lagi dari asal Tahig Monibalu seperti Sinampal dan Bentena,Kamboela,Gumagio atau lain lain Tahig,begitu lagi dan sekarang ini seperti simpal mengaku Modende asal Nonow atau Asal Tahig,Yobuat ada mengaku Motoembe karena sudah berteken atau bersumpah atas Nama Allah. 

FATSAL 8
Sekarang sudah Membaharui dan menambahi segala Hukuman dan Hadat hadat di Bolaang Mongondow pada ini waktu segala bangsa bangsa ampunya Bini kemudian ada orang Rampas atau Pencuri,kemudian kedapatan betul betul harus pukul/bayar denda harta 40 pohonya,4 Laskar 30 Doedoek,artinya 15 bahagian malu,dan 15 asal 10 tiada doedoek,itu bahagian Tualing Kolalag, Dan dari Boyot hanya dapat 2 Kajn Turia Biru,Jika Tiada Turia dahulu dan boleh lagi barang barang yang lain lain,dan dari Boyot bangsa sebelah Juga harus dapat 2 kain Turia Hijau. 

FATSAL 9
Dan dari asal Simpal ampunya bini kemudian orang rampas dan kedapatan betul betul,harus dapat denda 30 harta,2 Kain Turia pohonnya 20 Doedoek,artinya 10 malu,10 asal,10 opa tiada doedoek,artinya Tualing Kolatag,dan dari boyot hanya dapat 1 Turia Biru,dan jika tiada Turia Biru dan boleh lagi trima lain lain barang. 

FATSAL 10
Dan dari asal Nonow Ampunya bini kemudian orang sampai dan kedapatan betul betul harus dapat denda 20 harta,2 kain Turia biru pohonnya,10 doedeok artinya malu dengan asal dan Doedoek,dan sapa tiada lain doedoek itu Tualing Kolatag,dan dari Boyot satu Turia Potuli. 

FATSAL 11
Dan dari asal asal Tompunu'on ampunya bini Jika orang rampas atau pancuri,jika kedapatan betul betul harus dapat denda 18 harta,1 Kain Turia Biru pohonnya,14 Doedeok artinya malu dengan asal dan 4 apa tiada deodoek itu Tualing Kolatag,dan dari 1 Boyot 1 Kain Turia Potuli. 

FATSAL 12 
Dan dari asal Tahig punya Bini kemudian ada orang rampas atau Pancuri,dan kedapatan betul betul harus dapat denda 15 harta Kain Turia Biru pohonnya,dan 10 doedoek artinya malu dan asal dan 5 apa tiada doedoek itu Tualing Kolatag dan dari bayar 1 Bastapenohan. 

FATSAL 13
Dan dari asal Yobuat Ampunya bini jika ada orang ramlas atau Pancuri kemudian kedapatan betul harus dapat denda 10 harta (Patoeak phonnya) doedoek,artinya malu dan asal 3 apa tiada doedoek itu Tualing Kolatag dan dari Boyot 1 Kateba harga 5 saku. 

FATSAL 14
Dan dari hamba hamba Raja,ampunya Bini jika ada orang rampas dan pancuri,kemudian kedapatan harus dapat denda 10 harta atau turut asalnya,dan dari boyot jika bapaknya kasi Turia melainkan ikut bapanya itu. 

FATSAL 15
Dan dari Bangsa Laki laki dan Simpal laki laki,dan Nonow Laki laki,dan bini segala orang (anak anak) semelainkan jadi bapak punya bangsa Juga. 

FATSAL 16
Dan dari hamba hamba Raja di Bolaang Mongondo yang tersebut anak raja laki laki atau Cucu Raja yang betul laki laki,ada kuasa pada buat Gundik pada hamba hamba raja,empunya anak perempuan. 

FATSAL 17
Tetapi kalo kurang Cucu cucu Raja di Bolaang mongondow sudah tidak boleh sekali kali,buat bini atau ambil lagi di dalam rumahnya sebab kamu sudah jauh di Martabat Raja,maka itu sebab tiada kuasa hamba Raja yang tersebut. 

FATSAL 18 (Pasal Penghormatan 18-19)
Dan dari kamu sekalian Bangsa bangsa di Bolaang Mongondo apa sudah jauh di martabat Raja dan samua kamu berapa simpal atau Nonow dan asal Tompunu'on dan asal Tahig,Yobuat,harus sekalian kamu memberi hormat pada anak Cucu Raja yang betul apa dekat di tempat Raja,jika sekalian kamu tiada mengenali dan percaya bunyi kontrak ini harus mendapat hukuman yang berat. 

FATSAL 19
Begitu lagi sekalian kamu Bangsa bangsa atau simpal dan Nonow atau lain lain asal Tuwan baru rapi hormat satu pada lain,dan jikalau sekalipun kamu beberapa rupa asal itu kemudian tasalah pada lain siapa siapa harus dapat denda bagaimana penimbangan empunya mau. 

FATSAL 20 (Pasal Perkawinan)
Sedemikian lagi sekalian kamu Cucu cucu Raja di Bolaang Mongondo sudah tiada boleh buat gundik pada Simpal simpal dan Nonow atau asal lain lain ampunya anak perempuan,harus kasi harta yang patut pada ibunya. 

FATSAL 21 (Pasal aturan pakaian 21-22)
Di ulang kembali dari aturan bahagian bala rakyat seperti Simpal atau asal lain lain sekali tiada boleh pake celana panjang,karena bukan Tetek Moyang kamu ampunya pakean adanya. 

FATSAL 22
Dan dari adat Bolaang Mongondo baik bangsa bansa dan asal simpal atau asal lain lain,tiada boleh pake Loesoe ( tengkoeloeh) putih atau lalohaulang (oluang) hanya sebegitu kemudian jadi Bobato dan itu sudah boleh pake itu Talu/salu tersebut. 

FATSAL 23 (Pasal zina/Prostitusi/Pelecehan Seksual 23-30)
Di ulang pula dari bahagian adat Mongondo jikalau ada anak bangsa perempuan kemudian ada orang hal biru artinya Bunga Siang di jalan kemudian kedapatan betul betul harus dapat denda 15 harta 1 Turia biru pohonnya 10 Doedoek,namun berangkat malam malam iti nanti hukuman boleh menilek dengan pajil pada menaruh putusan. 

FATSAL 24
Dan dari Kokap pada bangsa empunya Bini dan sudah buat malu harus dapat denda 10 harta dan 1 Turia biru pohonnya terjadi jika belum bikin malu dan dapat denda 10 harta tiada Doedoek 1 Potuali Pohonnya. 

FATSAL 25
Begiru lagi dari Simpal Empunya anak perempuan kemudian ada hal biru atau Bongat Siang siang di jalan kemudia kedapatan betul betul harus di denda 10 harta 4 Doedoek 1 Turia pohonnya tetapi jika berangkat malam itu nanti hukuman boleh menaruh pajil pada putusan. 

FATSAL 26 
Dan dari Kokap pada Simpal ampunya bini  dan sudah buat malu dapat denda 6 harta doedeok,1 Turia biru pohonya,tetapi jika belum bikin malu hanya 4 Turia harta tiada Doedoek 1 Turia Potiali pohonya. 

FATSAL 27
Dan lagi Kokap pada Nonow ampunya bini dan sudah buat malu harus denda 8 harta 3 doedoek turia biru pohonya,tetapi jikalau belum bikin malu hanya 6 harta tiada doedok 1 Turia Potuali Pohonnya. 

FATSAL 28
Dan dari Bungkat pada Nonow empunya anak anak perempuan kemudian berangkat siang siang di jalan harus dapat denda sebagaimana bungkat pada asal simpal tapi bungkat pada malam malam itulah nanti hukuman boleh tilek dengan pajil pada menaruh putusan.(Prostitusi hukuman cambuk) 

FATSAL 29
Begitu lagi dengan asal Tompunu'on dan Tahig empunya anak anak perempuan kemudian ada orang hal biru artinya bungkat siang siang di jalan dan di dapatkan betul betul harus dapat denda 10 harta 4 Doedoek 1 Turia biru pohonnya jika bungkat malam malam itu nanti hukuman tilek dengan pajil pada menaruh putusan.(pasal Zina dan Prostitusi) 

FATSAL 30 

Dan begitu lagi Yobuat dan hamba hamba raja atau budak budak dari segala orang empunya anak perempuan kemudian ada orang lain hal biru atau bungkat sjang di jalan harus dapat denda 8 harta 4 doedeok 1 Turia biru pohonnya Jika malam itu nanti hukuman tilek dan pajil pada putusan. 

FATSAL 31 (Hukum Pernikahan batal kawin 31-37 )
Di ulang dari bangsanya ampunya perempuan kemudian ada datang orang minta babini kemudian itu laki laki undur harus dapat denda 9 harta tiada doedoek 1 Turia pohonnya jikalau itu bapanya sudah dapat denda 9 harta 5 duduk 1 Turia pohonnya. 

FATSAL 32
Dan dari asal simpal ampunya bontow 8 harta tiada doedoek 1 Turia pohonnya,Jika ibu bapaknya sudah dapat malu harus dapat 8 harta 4 doedoek 1 Turia biru pohonnya. 

FATSAL 33
Dan dari asal Nonow ampunya Bontow 6 harta tiada duduk 1 Turia pohonnya.Jika ibu bapaknya sudah dapat malu harus denda 6 harta 3 doedoek 1 Potuali pohonnya. 

FATSAL 34 
Dan dari asal Tompunu'on ampunya Bontow sebagaimana nonow ampunya Bontow. 

FATSAL 35
Dan dari Tahig Ampunya Bontow 4 harta tiada duduk jika ibu bapaknya sudah dapat malu harusndenda 4 harta 2 Doedoek,Bestapohon pohonnya. 

FATSAL 36
Dan dari Hamba hamba,Raja,atau lain lain tuan ampunya Bontow 4 Harta tiada duduk,Jika ibu bapaknya sudah dapat malu baru dapat denda 4 harta 2 Doedoek 1 Basta penuhan Pohonnya. 

FATSAL 37
Dan dari Yobuat ampunya Bontow 2 harta 1 kateba 4 pohonnya jika ibu bapaknya sudah dapat malu.harus dapat malu harus dapat denda 2 harta 1 Doedoek 1 Kateba harga 1 Real pohonnya. 

FATSAL 38 (Pencurian 38-39 )
Dan dari siapa bangsa bangsa atau bala rakyat atau hamba namba Radja kemudian ada Pancuri awa Toek semelainkan dapat denda 10 5 Doedoek 1 Turia biru pohonnya 

FATSAL 39
Dan jika ada orang pancuri Ipar harus dapat denda 6 harta 3 Doedoek 1 Turia potuali pohonnya tetapi dari itu denda pada watuk dan denda pada ipar mister masuk pada hukuman. 

FATSAL 40 (pasal Merampas)
Yang pada waktu itu ini di Bolaang Mongondo tiada boleh sekali kali pada buat bahu rampas bajek atau denda Tualing,atas denda lain lain dari utang utang tiada boleh sekali kali rampas pada lain orang dan jika siapa siapa rampas pada lain orang yang tiada utang atau badan dia ampunya salah Tuwan minta pada siapa sudah berhutang atau oada siapa yang ada bersalah dan kalau siapa tiada percaya bunyi kontrak ini harus mister denda 6 harta 1 Doedoek 1 Basta penuhan pohonnya. 

FATSAL 41 (Hukum Gadai)
Sedemikian lagi jika buat siapa pengadai kemudian barang besar dan sudah langgar itu perjanjian sekali kali akan tiada boleh empas tetapi menurut sudah langgar perjanjian dan harus makan bunga sedikit sebab barang besar,dan jika barang gadaian kecil dan sudah langgar perjanjian itu musti empas. 

FATSAL 42 (Hukum Hamil Di Luar Nikah)
Di ulang kembali dari hal boyot baik bangsa bangsa dan simpal atau nonow dan lain lain asal lebih dahulu biar bagimana bisa jika boyot pada itu perempuan yang itu laki laki bukan lain orang artinya Boyot yang ke dua kali musti dapat denda itu laki laki dan itu parampuan dari itu satu orang dapat denda 4 harta 1 basta inggris penuhan tiasa doedoek bagitu lagi pada parampuan 4 harta tiada duduk 1 basta inggris penuhan dan itu harta masuk pada hukuman,kembali datang boyot yang ketiga yang itu laki laki juga itu parampuan yang tersebut harus ibu bapaknya dari sebelah laki laki atau dari sebelah perempuan harus paksa suruh buat laki bini,tetapi jika itu laki laki atau perempuan tiada mau ikut ibu bapaknya ampunya suka,harus itu laki laki tersebut kami Bontow turut bagaimana asalnya tiada boleh kurang. 

FATSAL 43 (PASAL PENCURIAN dan Hukuman cambuk)
Dan dari hal orang pancuri jikalau pencuri barang kecil dan lebe boleh ganti bolsh barang apa apa,buat reken barang sebagaimana itu barang sudah mencuri
Dan jika sudah pancuri barang yang aa berharga seperti Turia Patala,Soetua,Gong atau dari pekerjaan emas,atau boleh rantei emas,atau manik manik emas,atau intan dan lain lain barang,kemudian ibu bapaknya atau sodara sodaranya sudah tiada boleh bayar dirinya kasi blajar.Jika begitu bunyi kontrak kemudian ibu bapaknya atau keluarganya mengadu bayar barang barang itu apa sudah pancuri yang itu baik tetapi yang tersebut lelaki yang sudah pancuri musti dapat strap belaka di bangku 2 dosin.

FATSAL 44 (Aturan dan Tata cara Pakaian dan Perhiasan 44-45)
Di ulang kembali dari hal pakaian orang baik berbangsa yang sudah jauh dari martabat raja dan asal simpal atau asal Nonow atau asal lain lain,sekali kali tiada boleh pakai pakaian Atlas atau Aledis dan kain Sutera dan sutra seperti strip.Bayama atau Boemba Boemba olehbsekalian kamu bangsa bangsa di bolaang mongondo tiada boleh pakai itu Strip atau Satin yang itu Atlas dan Aledicatan,Sutra lain lain itu nanti anak anak Raja atau cucu raja yang betul boleh pakai dan jika siapa bangsa simpal atau asal lain lain langgar bunyi kontrak ini harus mendapat hukum yang berat 

FATSAL 45 
Dan dari pakaian intan atau pakaian emas seperti gelang emas atau sisir emas, kerek kuping emas baik bangsa sudah jauh di martabat raja dan asal simpal dan Nonow atau asal lain lain sekali kali tiada boleh pakai itu pakaian dan jika siapa pakai itu pakaian tersebut harus dapat hukuman yang berat. 

FATSAL 46 (aturan Budak)
Dan lagi hal hamba Raja dan tuan tuan lain atau bala bala rakyat ampunya budak budak,Kemudian datang hari pada siapa siapa begitu segra menyuruh rapi tau pada tuannya pada siapa kapala disitu kampung,jangan pegang itu budak harus dapat denda 6 harta 3 duduk 1 potuali pohonya,masuk pada tuan budak itu harta. 

FATSAL 47 (Sewa Gadai Diri)
Sedemikian lagi dari Bala bala,Rakyat rakyat Jatuh bagadai dirinya atau harta atau kupang kemudian dapat anak di dalam itu kupang sekali kali tiada boleh ambil bunga kupang. 

FATSAL 48 (Pasal Dusta dan Fitnah)
Dan dari orang Papandusta atau malu malu suka membawa kabar fitnah dusta,putar balik pada orang ampunya bini atau orang ampunya anak ada dalam larangan ibu bapaknya dan siapa buat sabagitu maka dia orang jahat harus paduka raja dan mantri mantri menaruh hukuman yang berat bagaimana timbangan ampunya mau. 

FATSAL 49 (Aturan perlindungan bala dan budak Raja)
Dan lagi kamu Bobato,dan bangsa bangsa asal Simpal atau Nonow Di Bolaang Mongondo jangan sekali kali putar atau ganggu apa apa pada aku raja ampunya bala atau budak raja.Jika siapa buat sabagitu harus dianya dapat hukuman yang berat sebagaimana ampunya mau. 

FATSAL 50 (Pasal Asusila di Istana)
Sedemikian lagi dari adat di Bolaang Mongondo pada segala anak raja atau Cucu Raja yang sudah jauh di martabat Raja yang itu semua adat adat semelainkan dengar patut dan nyata namun ada orang tasalah di ajar atau di basah rumah dan dikamar atau dimana mana,yang itu nanti hukuman boleh tilek dengan Pajil lada menaruh putusan. 

FATSAL 51 (Aturan penggunaan Payung Kerajaan)
Bagitu lagi dari hal payung sutera dan kain atau kertas itu anak Raja,cucu raja ada prij pakai,dan dari moejoe moejoe Raja yang sudah jauh dari martabat raja itu sekali kali tiada boleh pakai payung.karena aku Raja ada larang saboleh boleh pada segala bangsa di Bolaang Mongondo hanya dengan bagitu kemudian bangsa bangsa siapa jadi kapala harus bermohon dahulu kepada aku raja,akan tiada boleh ambil atau pakai dengan keharusan sandiri,dan dari anaknya baik laki laki atau perempuan belum boleh pakai itu payung. 

FATSAL 52 (Pasal Ternak)
Sabagitu oleh sekalian Bobato bobato,dan bangsa bangsa atau bala bala rakyat di Bolaang Mongondo dari segala kebun kebun atau tanaman dari lain mesti menaruh pagar dengan kuat bagimana patut karena sudah kebanyakan orang orang yang sudah pelihara binatang dan jikalau binatang karbau,sapi,kuda dan lain lain binatang masuk oada siapa ampunya kebun pada merusak segala tanaman harus tuwan kebun memberi tahu pada tuwan binatang yang tersebut pada suruh tangkap dan ikat baik baik itu binatang,bagitu lagi tuwan kebun musti sadia kembalibitu kebun punya pagar,dan jikalau masuk kembali itu binatang yang kadua kali harus tuwan kembali kasih tahu pada itu Tuwan binatang karna baru kadua kali masuk,dan tuan kebun jangan dahulu bunuh itu binatang,tetapi itu tanaman musti reken jika kadapatan beberapa puluh pohon itu binatang sudah makan atau sudah bekin rusak,dan tuwan kebun musti reken dan siapa Bobato di itu kampung panggil pada itu tuwan binatang suruh bayar itu orang punya tanaman atau itu Bobato boleh bilang itu sadia kuat itu pagar itu kebun,bagitu lagi itu binatang musti menyuruh jaga dan ikat lebe kuat,sedang bagitu itu binatang masuk kembali yang ketiga kali pada itu kebun,harus yang itu tuwan kebhn bunuh mati itu binatang,sudah tiada satu kata apa apa,tapi kasih tahu pada tuwan binatang dan harus tuwan binatang akan trima dengan segala baik itu binatang,Tiada sasatu kesalahan pada Tuwan binatang dan atau tuwan kebun. 

FATSAL 53 (Larangan Menikah dengan Bugis)
Bagitu lagi pada ini waktu oleh sekalian menteri menteri dan bangsa bangsa atau bala rakyat di Bolaang Mongondo kemudian ada saudara perempuan atau anak perempuan jangan sekali kali trimah lelaki pada anakmu atau anak saudaramu pada satu dagang bugis dan jika siapa bobato bobato dan bangsa bangsa atau bala bala rakyat di Bolaang Mongondo mau langgar bunyi kontrak ini harus dapat denda 10 harta 10 kaijoe pada ibu bapaknya bagitu lagi dan Bobato dan mamarintah di itu kampung sudah buwat menolong pada menerima itu kata musti dapat lagi 10 harta dan 10 kaijoe karena jadi penunggu di itu negeri dan dari itu laki laki tersebut akan tiada dapat salah tetapi musti usir pada yang tersebut kasi pulang ke negerinya. 

FATSAL 54 (Hukum mengawini Budak)
Di ulang pula dari bahagian budak budak raja dan budak Tuwan tuwan atau Bala bala Rakyat ampunya budak kemudian berbini bala perempuan dan tiada kasih harta dan mendapat anak 3 atau 4 orang,semelainkan juga dapat satu orang terikat bahagian bapaknya,bagitu lagi bala laki laki babini Tuwan tuwan atau bala bala siapa ampunya budak perempuan danntiada kasih harta kemudian daoat anak 3 atau 4 orang baru bapaknya dapat sati orang terikat bahagian bapaknya dan jika budak babini bala dan bala babini budak kemudian baku kasih harta satu pada yang lain namun mendapat anak harus akan berbahagi anak pada itu bapaknya. 

FATSAL 55 (Hukum Undang undang adat)
Terkuncikan ini kontrak perjanjian dari berjanji hukuman atau aturan Hadat di Bolaang Mongondo adalah bersumpah dengan nama Allah.Kemudian siapa tiadalah percaya atau tiada mengenali Kaol perjanjian ini harus yang harus mendapat hukuman yang berat atau mengeluarkan namanya bangsanya atau asalnya atau simpal Nonow adanya. 

FATSAL 56 (Hukuman Mati Bagi penzina yang sudah bersuami atau beristri dan zina Sedarah)
Sedemikian lagi pada sekarang oqda waktu tersebut bangsa bangsa atau bala rakyat di Bolaang Mongondo kemudian perempuan punya laki pergi dimana dimana itu parampuan ambil laki laki lain artinya "Moki Tualing" itu sekali sekali itu tuwan bini ampunya bapa ataunya ampunya sudara seibu bapa atau sodara kedapatan betul itu akan tiada boleh bunuh itu lelaki tersebut semelainkan saksi ataubtanda dari barang apa apa itu kamu boleh pegang dan bawa pada hukuman sedang bagitu kalo tuwan bini sudah riki dimana tampat yang ada pada kuasa pada bunuh bagimana itu ada. 

FATSAL 57 (Tempat Pengasingan)
Begitu lagi sebarang hal Tololing tertimbul seperti di gunung lama,di tapa beken,di kayu Moyondi,dj gantong dan di pantai Kotabunan di buyat di bawah parentah panghulu atau di Lonsjoe di Motongkad,di dododaban di nuangan kemudian kedapatan betul tiada boleh di kurangkan dia punya malu. 

FATSAL 58 (Tempat Hukuman Pengasingan)
Sedang begitu Talaling tertimbul di Lagidon,Dumagin atau lain lain Tempat Pencarian yang baik kedapatan betul dan akan tiada terikut bagimana "Toulaling" di dalam negeri karen sudah menaruh di dalam kontrak ini harus akan di kurangkan itu ya ampunya malu tiada lagi menurut asalnya. 

FATSAL 59 (Pasal Meracuni dan Santet)
Sedemikian lagi oleh sekalian Bobato bobato dan bangsa bangsa beserta bala bala rakyat  lamoen siapa mati baik saudaranya dan anaknya atau ibu bapaknya kemudian belum nyatakan sebenar benar dia orang beracun atau belum sekali masuk bicara di hadapan majelis bobato bobato mereka itu sungguh ya beracun sekalinkali tiada boleh ambil dengan keharusan sendiri pergi bunuh pada yang tersebut.dan jikalau siapa langgar bunyi kontrak ini harus dapat denda yang berat itu negeri 30 harta 30 kayu berserta dirinya aku Raja suruh antar di manado. 

FATSAL 60 (pasal aturan yang sama baik di Bolaang atau di Boltim saat ini dan berlaku bagi semua bangsa yang aa di Bolaang Mongondo)
Sebegitu lagi oleh sekalian kamu Bobato bobato dan bangsa atau bala rakyat jikalau ada barang suatu hal tertimbul di dalam negeri atau di tempat Pencarian seperti di Bolaang atau di kotabunan seperti Tolaling,Loyot,Bungatatan,lain lain baik diluar atau sudah masuk di dalam majelis di hadapan kepala kepala memeriksakan atau kedua mereka itu ampunya hal sekali kali tiada boleh baik dia bobato bobato atau bangsa bangsa pada kasih ostok atau kira kira pada itu yang tersebutpun  demikian lagi atas kesalahan djantara dua mereka itu,Kemudian kepala sudah putus dengan keadilan itu hal baik dia bobato atau bangsa sekali kali tiada boleh pada buat merombakan itu hukuman yang berat 10 harta 10 kayu tiada boleh tidak. 

FATSAL 61 (Pasal Penganiyaan dan Pembunuhan)
Dan lagi oleh sekalian Bobato bobato dan bangsa bangsa atau bala bala rakyat esok atau lusa kemudian ibu bapaknya Tau saudaranya atau bininya mati,ada prij dari nama bangsa dan asal simpal atau asal lain pada "Boekang Ikut" Pukul Gendang"atau Memotong tetapi dari nama "Moedondoen" atau Roebeloeloe" dari kain hitam jangan lagu sekali kamu buat atau pakai karna aku amat sayang sampai kamu dapat berhutang orang ampunya karbau dan kain kain dari bagitu kemudian bangsa mati dan nanti ambil raja punya "Kabasaran" itu boleh "Vabeloetoe" tetapi nama "Modoendoen" sekali.kali itu tiada boleh lagi dan siapa tiada mengenali Perjanjian ini dan harus dapat denda 10 harya 10 kayu 

FATSAL 62 (pasal seserahan dan pernikahan Kapitan laut J Damopoli dan Putri Timbo manoppo)
Di ulang kembali dari anak anak raja atau Cucu Raja yang betul ampunya "Boentor" pada sekarang ini sudah jadi hari Bulan maret 1857 oleh Kapitan laut "Willem Johannis Damopolii" sudah kasih boentor pada putri Timbo menopo 9 berta kasapaluluh pohonnya 1 Budak dan 8 Doedoek samua Turia biru sudah tiada boleh kasih doedoek pada Turia ketjil seperti potuali atau dari lain lasta penuhan dan sarasa dari piring tersusun 5 Gros Dawoeloe.Kabalos,kadejowa,kedepalan doedoek turia biru ya itu semua sembilan harta semua ada dan bagitu aku Raja atau cucu raja yang betul ampunya bontow. 

FATSAL 63 (Pasal perkawinan yang masih saudara)
Kembali menguatkan dari segala Tetek dan Hadat di Bolaang mongondow jikalau anak basudara atau anak basudara pentjooi belikan ibu bapaknya seblah menyeblah ampunya ketahui barula itu lelaki dapat denda yang berat ketujuh pohonnya potuali 3 duduk di basta ponohan dan kadua sakasa dari ketiga lakainggrio bagitu lagi pada perempuan bagitu lagi dendanya tetapi mereka itu akan jadi lakibini tetapi harus itu laki laki jaga yang bayar itu perempuan dari itu Tali'atau Bontow sebelah perempuan sudah tiada akan dapat. 

AKU RAJA BOLAANG MONGONDOW :J.W MENOPO 
SadahaTompunu'on : LASABODA
Hoekoem-Major : SIMBOEWANG 
Panghulu-Panghulu: MOKOAPA,GOENIBALA
Hoekoem-Major : DAIMOENAN,MANONTA
Kapitan-Raja : BALANDA,MADJAMPA,GOENIBALA
Sangodji-sangodji : MAKAL,LAREDO,BALANSA,KANGKI,MONDE,ABOENG,GOENIBALA,BAJAMAT,MAGILANG,SINGKOELON,BEKEN,MALOENG,LANTONG
Hoekoem-hoekoem : KENDOGOEN,IDAL,MOELI,PAKIL,LANSIKE
Kemalaha-kemalaha : MOULA,BALE,SANDOL,SIOMBOEWANG,LOEGIGI,KOBIDON,EGENG,PAPOTOENGAN,LEPI,MANPIK,BENAT,DONDO 

BOLAANG 02 OKTOBER 1856
Akoe Padoeka Radja trima kontrak ini dari pada Radja Toewa Jacobus Manoewel Menopo. 

Sumber : Library Of The University Of Michigan  
Tijdschrift Vor Indische 1893.

Undang undang kerajaan Bolaang Mongondow ini adalah revisi 165 tahun lalu,dan setiap masa Raja pemerintahan Raja sering ada Revisi atau pembaharuan UU kerajaan.semua Bangsa yang tinggal dan menetap di Bolaang Mongondow wajib taat dan patuh atas Hukum yang berlaku. 

Dari undang undang inilah kenapa jumlah Masyarakat Penduduk Bolaang Mongondo tidak meledak dengan cepat karena sistem dan aturan serta hukum pernikahan sudah teratur dengan sangat baik.


Comments